Kuasa Hukum KPU Kuansing Optimis Menangkan Gugatan Pasangan ASA di PTTUN Medan
KANALSUMATERA.com - Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi digugat oleh pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Proses persidangan telah mencapai 8 hari kerja. Tahap saat ini adalah mendengarkan saksi fakta dari KPU Kuansing.
Kuasa hukum KPU Kuansing yaitu Mardoni SH dan Zamri SH saat dihubungi pada Selasa (13/10/2020) menyampaikan bahwa mereka optimis gugatan dari penggugat tidak diterima oleh PT TUN Medan.
"KPU Kuansing telah menjalankan amanah undang-undang yang termuat dalam Juknis pemilihan nomor 394 tahun 2020 sebagai turunan dari PKPU nomor 9 tahun 2020. KPU Kuansing sebagai penyelenggara telah menjalankan Juknis tersebut sebagai acuan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada di Kuansing. Dan kita meyakini berdasarkan agenda kerja KPU Kuansing dan fakta persidangan, KPU Kuansing telah menjalankan proses pemilihan sesuai dengan aturan tersebut (PKPU 394/2020) yang berlaku" kata Mardoni SH dalam keterangannya.
Mardoni menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi fakta yang mereka hadirkan di persidangan, dia yakin bahwa PT TUN Medan akan menolak gugatan penggugat sepenuhnya.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
.jpg)
Sebagaimana diketahui pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas tergugat KPU Kuansing dengan keluarnya keputusan KPU Kuansing nomor 266/PL.02.3.Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 yang menetapkan H. Halim–Komperensi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Kuansing 2020. Gugatan ini teregistrasi di PT TUN Medan dengan nomor 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN.MDN.
Kuasa hukum ASA meminta agar penetapan KPU itu dibatalkan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu. Alasan Kuasa Hukum ini minta dibatalkan, karena pihaknya menilai ada kelalaian pihak KPU dalam memverifikasi dokumen pasangan calon atas nama H.Halim. Disebutkan, KPU Kuansing tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kementrian Pendidikan di Jakarta.
Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum KPU Kuansing adalah Ilham Yasir selaku Ketua KPU Riau. Ilham Yasir saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa dia dihadirkan oleh pihak KPU Kuansing untuk menguatkan proses dan tahapan yang telah dijalankan oleh KPU Kuansing telah sesuai dengan PKPU nomor 394 tahun 2020.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
"KPU Kuansing telah menjalankan tahapan pencalonan yang sesuai dengan peraturan. KPU Kuansing telah melakukan verifikasi yang seharusnya. Bahkan KPU Kuansing (penyelenggara-red) dalam menjalankan agenda tidak boleh dilebihkan tidak boleh dikurangi. Harus sesuai dengan Juknis yang ditetapkan." kata Ilham Yasir.
Ilham Yasir juga berpendapat bahwa persoalan ijazah calon itu palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU, itu ranahnya ada di kepolisian untuk menguji keasliannya. KPU hanya menjalankan tahapan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses sidang saat ke depannya adalah majelis hakim membacakan kesimpulan penggugat dan tergugat pada Kamis (15/10/2020) dan pembacaan putusan PT TUN pada Selasa (20/10/2020) pekan depan. ***
