Kuasa Hukum KPU Kuansing Optimis Menangkan Gugatan Pasangan ASA di PTTUN Medan

Mawardi Tombang
Selasa, 13 Oktober 2020 16:27:18
Mardoni SH, Kuasa Hukum KPU Kuansing

KANALSUMATERA.com - Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi digugat oleh pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Proses persidangan telah mencapai 8 hari kerja. Tahap saat ini adalah mendengarkan saksi fakta dari KPU Kuansing.

Kuasa hukum KPU Kuansing yaitu Mardoni SH dan Zamri SH saat dihubungi pada Selasa (13/10/2020) menyampaikan bahwa mereka optimis gugatan dari penggugat tidak diterima oleh PT TUN Medan.

"KPU Kuansing telah menjalankan amanah undang-undang yang termuat dalam Juknis pemilihan nomor 394 tahun 2020 sebagai turunan dari PKPU nomor 9 tahun 2020. KPU Kuansing sebagai penyelenggara telah menjalankan Juknis tersebut sebagai acuan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada di Kuansing. Dan kita meyakini berdasarkan agenda kerja KPU Kuansing dan fakta persidangan, KPU Kuansing telah menjalankan proses pemilihan sesuai dengan aturan tersebut (PKPU 394/2020) yang berlaku" kata Mardoni SH dalam keterangannya.

Mardoni menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi fakta yang mereka hadirkan di persidangan, dia yakin bahwa PT TUN Medan akan menolak gugatan penggugat sepenuhnya.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Sebagaimana diketahui pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas tergugat KPU Kuansing dengan keluarnya keputusan KPU Kuansing nomor 266/PL.02.3.Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 yang menetapkan H. Halim–Komperensi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Kuansing 2020. Gugatan ini teregistrasi di PT TUN Medan dengan nomor 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN.MDN.

Kuasa hukum ASA meminta agar penetapan KPU itu dibatalkan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu. Alasan Kuasa Hukum ini minta dibatalkan, karena pihaknya menilai ada kelalaian pihak KPU dalam memverifikasi dokumen pasangan calon atas nama H.Halim. Disebutkan, KPU Kuansing tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama H.Halim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kementrian Pendidikan di Jakarta.

Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum KPU Kuansing adalah Ilham Yasir selaku Ketua KPU Riau. Ilham Yasir saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa dia dihadirkan oleh pihak KPU Kuansing untuk menguatkan proses dan tahapan yang telah dijalankan oleh KPU Kuansing telah sesuai dengan PKPU nomor 394 tahun 2020.

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

"KPU Kuansing telah menjalankan tahapan pencalonan yang sesuai dengan peraturan. KPU Kuansing telah melakukan verifikasi yang seharusnya. Bahkan KPU Kuansing (penyelenggara-red) dalam menjalankan agenda tidak boleh dilebihkan tidak boleh dikurangi. Harus sesuai dengan Juknis yang ditetapkan." kata Ilham Yasir.

Ilham Yasir juga berpendapat bahwa persoalan ijazah calon itu palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU, itu ranahnya ada di kepolisian untuk menguji keasliannya. KPU hanya menjalankan tahapan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses sidang saat ke depannya adalah majelis hakim membacakan kesimpulan penggugat dan tergugat pada Kamis (15/10/2020) dan pembacaan putusan PT TUN pada Selasa (20/10/2020) pekan depan. ***



Terkait
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengem
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Pemkab Kampar Raih Penghargaan Menteri Agama RI atas Dukungan Program “Masjid Ramah Pemudik”
Pemkab Kampar Raih Penghargaan Menteri Agama RI atas Dukungan Program “Masjid Ramah Pemudik”
Pasca Moratorium Izin Tambang, CBA: Izin Tambang Itu Se
Dorong Percepatan Perda PDRD, Bapenda Taja FGD Implemen
Diduga Curas, Ibu dan Dua Anak di Lebong Bengkulu Tewas
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Nasional
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, I
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung