Gubernur Lampung Berhentikan 17 ASN Koruptor

Alwira Fanzary
Kamis, 31 Januari 2019 18:17:28
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberhentikan sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki keputusan hukum tetap (incrach) perkaranya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 17 ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri seperti yang diberitakan Republika.co.id mengatakan, surat keputusan gubernur telah ia paraf dan telah berada di meja gubernur. “Sudah saya paraf (beberapa hari lalu), barangkali sudah diteken gubernur,” kata Bachtiar Basri di sela-sela Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Korpri Provinsi periode 2019-2024 di Bandar Lampung, Kamis (31/1).

Ia mengatakan setelah terbit SK Gubernur tentang PDTH, sebanyak 17 ASN yang telah ditetapkan sebagai koruptor tersebut tidak lagi mendapat haknya selaku ASN. Keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bachtiar menyatakan, semua pihak harus mematuhi ketentuan dalam UU dan PP tersebut. Bila ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan telah diputuskan bersalah secara hukum akan dilakukan PDTH. Bachtiar tidak merinci nama-nama dan dari satuan kerja ASN koruptor tersebut. Nama-nama tersebut ada di Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi domain pendataan ASN koruptor.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terdapat tiga ASN terjerat perkara korupsi sudah dipecat per Desember 2018. BKD Bandar Lampung telah memberhentikan tiga ASN tersebut dengan terbitnya SK Walikota tentang PDTH. Pihak BKD setempat sudah melakukan proses pemeriksaan dan pendataan ketiga ASN tersebut lalu diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menyatakan tiga ASN tersebut sudah diberhentikan sejak Desember 2018. ASN tersebut diantaranya pejabat Eselon IV. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama ASN tersebut dengan alasan tidak ingat.

Sedangkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, lima ASN yang sudah terjerat perkara korupsi masih dalam proses PDTH. Alasan Pemkab Lampung Selatan harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Keterangan Kepala BKD Lampung Selatan Akar Wibowo, bila bupatinya sudah definitif baru dapat diterbitkan SK PDTH. Saat ini, jabatan bupati Lampung Selatan masih dipegang pelaksana tugas. Kso



Terkait
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal
Pemerintah Hentikan Latsarmil Manajer Kopdes, Pelatihan Diubah Usai Lima Peserta Meninggal
Pengurus SPS Riau Resmi Dilantik, Gubernur Berkomitmen
Gudang Mesin di Tambelan Terbakar Hanguskan Dua Mesin G
Persiapan TdS Di Pesisir Selatan: Siapkan 200 kamar Han
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung