Gubernur Lampung Berhentikan 17 ASN Koruptor

Alwira Fanzary
Kamis, 31 Januari 2019 18:17:28
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberhentikan sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki keputusan hukum tetap (incrach) perkaranya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 17 ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri seperti yang diberitakan Republika.co.id mengatakan, surat keputusan gubernur telah ia paraf dan telah berada di meja gubernur. “Sudah saya paraf (beberapa hari lalu), barangkali sudah diteken gubernur,” kata Bachtiar Basri di sela-sela Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Korpri Provinsi periode 2019-2024 di Bandar Lampung, Kamis (31/1).

Ia mengatakan setelah terbit SK Gubernur tentang PDTH, sebanyak 17 ASN yang telah ditetapkan sebagai koruptor tersebut tidak lagi mendapat haknya selaku ASN. Keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bachtiar menyatakan, semua pihak harus mematuhi ketentuan dalam UU dan PP tersebut. Bila ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan telah diputuskan bersalah secara hukum akan dilakukan PDTH. Bachtiar tidak merinci nama-nama dan dari satuan kerja ASN koruptor tersebut. Nama-nama tersebut ada di Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi domain pendataan ASN koruptor.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terdapat tiga ASN terjerat perkara korupsi sudah dipecat per Desember 2018. BKD Bandar Lampung telah memberhentikan tiga ASN tersebut dengan terbitnya SK Walikota tentang PDTH. Pihak BKD setempat sudah melakukan proses pemeriksaan dan pendataan ketiga ASN tersebut lalu diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menyatakan tiga ASN tersebut sudah diberhentikan sejak Desember 2018. ASN tersebut diantaranya pejabat Eselon IV. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama ASN tersebut dengan alasan tidak ingat.

Sedangkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, lima ASN yang sudah terjerat perkara korupsi masih dalam proses PDTH. Alasan Pemkab Lampung Selatan harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Keterangan Kepala BKD Lampung Selatan Akar Wibowo, bila bupatinya sudah definitif baru dapat diterbitkan SK PDTH. Saat ini, jabatan bupati Lampung Selatan masih dipegang pelaksana tugas. Kso

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Bertemu dengan Komisi XI DPR, Gubri Usulkan Peremajaan Sawit Rakyat Dinaikkan
Bertemu dengan Komisi XI DPR, Gubri Usulkan Peremajaan Sawit Rakyat Dinaikkan
Allhamdulilah Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp1
Ini Daftar Menteri Baru Jokowi, Ada Risma Sebagai Menso
Kemungkinan Kembali Diserang Isu Pelanggaran HAM, Kubu
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham