Gubernur Lampung Berhentikan 17 ASN Koruptor

Alwira Fanzary
Kamis, 31 Januari 2019 18:17:28
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberhentikan sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki keputusan hukum tetap (incrach) perkaranya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 17 ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri seperti yang diberitakan Republika.co.id mengatakan, surat keputusan gubernur telah ia paraf dan telah berada di meja gubernur. “Sudah saya paraf (beberapa hari lalu), barangkali sudah diteken gubernur,” kata Bachtiar Basri di sela-sela Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Korpri Provinsi periode 2019-2024 di Bandar Lampung, Kamis (31/1).

Ia mengatakan setelah terbit SK Gubernur tentang PDTH, sebanyak 17 ASN yang telah ditetapkan sebagai koruptor tersebut tidak lagi mendapat haknya selaku ASN. Keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bachtiar menyatakan, semua pihak harus mematuhi ketentuan dalam UU dan PP tersebut. Bila ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan telah diputuskan bersalah secara hukum akan dilakukan PDTH. Bachtiar tidak merinci nama-nama dan dari satuan kerja ASN koruptor tersebut. Nama-nama tersebut ada di Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi domain pendataan ASN koruptor.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terdapat tiga ASN terjerat perkara korupsi sudah dipecat per Desember 2018. BKD Bandar Lampung telah memberhentikan tiga ASN tersebut dengan terbitnya SK Walikota tentang PDTH. Pihak BKD setempat sudah melakukan proses pemeriksaan dan pendataan ketiga ASN tersebut lalu diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menyatakan tiga ASN tersebut sudah diberhentikan sejak Desember 2018. ASN tersebut diantaranya pejabat Eselon IV. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama ASN tersebut dengan alasan tidak ingat.

Sedangkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, lima ASN yang sudah terjerat perkara korupsi masih dalam proses PDTH. Alasan Pemkab Lampung Selatan harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Keterangan Kepala BKD Lampung Selatan Akar Wibowo, bila bupatinya sudah definitif baru dapat diterbitkan SK PDTH. Saat ini, jabatan bupati Lampung Selatan masih dipegang pelaksana tugas. Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Gubri Syamsuar: Angka Stunting Riau Turun
Gubri Syamsuar: Angka Stunting Riau Turun
Terdakwa Kredit Fiktif Rp 24,8 Miliar Khaidar Surati Ca
Anggota DPRD Akui Plesir Pakai Uang Meikarta
Mabuk, Pengemudi Tidak Sadar Kendarai Mobil dengan Tiga
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Olahraga
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-6
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Daerah
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah
Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjunga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya