Eks Bupati Lamteng Raup Duit Proyek Rp 95 Miliar

Alwira Fanzary
Jumat, 1 Februari 2019 13:54:32
Mustafa

KANALSUMATERA.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meraup duit proyek Rp 95 miliar dalam kurun hanya setahun.

"Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek Dinas Bina Marga. Ia mematok fee berkisar 10 persen hingga 20 persen.

"Total dugaan suap dan grati­fikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar Rp 95 miliar," kata Marwata.

Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, Mustafa memperoleh uang secara bertahap. Dari Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan itu tak pernah dilaporkan ke KPK. Sehingga dicurigai sebagai suap.

Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan enam pengusaha yang memberikan uang ke Mustafa, sebagai tersangka. Dua di antaranya, Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi pemilik PT Sorento Nusantara. Sedangkan Simon PT Purna Arena Yudha.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi­kan hadiah atau janji kepada pe­nyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," sebut Marwata.

Mustafa meminta Budi dan Simon menyerahkan uang sebagai ijon untuk mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2018. Proyek itu akan dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 300 miliar.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa telah menerima Rp 12,5 miliar. Uang itu dipakai untuk menyuap DPRD. Untuk penge­sahan Perubahan APBD 2017 Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD 2018 Rp 9 miliar, dan persetujuan pinjaman PT SMI Rp 1 miliar.

Para anggota dewan yang menerima suap turut ditetap­kan tersangka. Yakni Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Bunyana atau Atubun (ang­gota Fraksi Golkar), Raden Zugiri (Ketua Fraksi PDIP) dan Zainuddin (Ketua Fraksi Gerindra).

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi Winarto cs Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun 4 anggota DPRD dis­angka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengem­bangan perkara suap persetujuan pinjaman PT SMI. Mustafa terbukti menyuap Rp 9,6 miliar untuk mendapatkan persetu­juan DPRD. Ia divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politik 2 tahun.

Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga divonis lebih berat: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dikenakan hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun. Sementara koleganya, Rusliyanto dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan hak politik 2 tahun.

Kepala Dinas Marga Taufik Rahman yang menjadi peran­tara suap juga telah divonis. Hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Perkara ini bermula saat Bupati Mustafa meminta bantuan Natalis membujuk anggota DPRD agar menyetujui pinja­man ke PT SMI. Natalis minta Rp 5 miliar untuk dibagikan ke pimpinan dewan, ketua fraksi dan para anggota.

Natalis meminta lagi Rp 3 mil­iar untuk Ketua Partai Demokrat, Ketua PDIP dan Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah.

Mustafa lalu memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari rekanan proyek. Terkumpul Rp 12,5 miliar. Uang Rp 2 miliar diserahkan ke Natalis. Jatah Natalis Rp 1 miliar. Sisanya untuk Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo.

Berikutnya diberikan kepada Raden Zugiri Rp 1,5 miliar, Zainuddin Rp 1,5 miliar, Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar, dan Bunyana Rp 2 miliar. Dewan akhirnya menyetujui pinjaman ke PT SMI.

Surat persetujuan dilampir­kan dalam proposal pinjaman ke PTSMI. Namun ternyata masih kurang surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura

Untuk mendapatkan persetu­juan itu, Mustafa kembali melobi Natalis. Kali ini Natalis minta Rp 2,5 miliar. Taufik kembali disuruh menyediakan­nya. Uang Rp 900 juta didapat dari rekanan Dinas Bina Marga. Kemudian mengambil dana taktis Dinas Bina Marga Rp 100 juta. Sehingga genap Rp 1 mil­iar.

Uang diserahkan ke Rusliyanto melalui adik iparnya, Andi Peranginangin. Setelah meneri­ma uang, Natalis bersedia mem­berikan persetujuan. Kso



Terkait
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Tol Pekanbaru-Rengat Tuntas Pekan Depan
Tol Pekanbaru-Rengat Tuntas Pekan Depan
Pemko Pekanbaru Sanksi Objek Wisata Asia Heritage Terka
Gembong Narkoba Riau Buruan Polda Tewas Ditembak
Pemberdayaan Anak Yatim, Pemko Banda Aceh akan Dirikan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung