Eks Bupati Lamteng Raup Duit Proyek Rp 95 Miliar
KANALSUMATERA.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meraup duit proyek Rp 95 miliar dalam kurun hanya setahun.
"Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek Dinas Bina Marga. Ia mematok fee berkisar 10 persen hingga 20 persen.
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar Rp 95 miliar," kata Marwata.
Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, Mustafa memperoleh uang secara bertahap. Dari Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan itu tak pernah dilaporkan ke KPK. Sehingga dicurigai sebagai suap.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan enam pengusaha yang memberikan uang ke Mustafa, sebagai tersangka. Dua di antaranya, Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi pemilik PT Sorento Nusantara. Sedangkan Simon PT Purna Arena Yudha.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," sebut Marwata.
Mustafa meminta Budi dan Simon menyerahkan uang sebagai ijon untuk mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2018. Proyek itu akan dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 300 miliar.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa telah menerima Rp 12,5 miliar. Uang itu dipakai untuk menyuap DPRD. Untuk pengesahan Perubahan APBD 2017 Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD 2018 Rp 9 miliar, dan persetujuan pinjaman PT SMI Rp 1 miliar.
Para anggota dewan yang menerima suap turut ditetapkan tersangka. Yakni Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Bunyana atau Atubun (anggota Fraksi Golkar), Raden Zugiri (Ketua Fraksi PDIP) dan Zainuddin (Ketua Fraksi Gerindra).
Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara Budi Winarto cs Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun 4 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap persetujuan pinjaman PT SMI. Mustafa terbukti menyuap Rp 9,6 miliar untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Ia divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politik 2 tahun.
Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga divonis lebih berat: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dikenakan hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun. Sementara koleganya, Rusliyanto dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan hak politik 2 tahun.
Kepala Dinas Marga Taufik Rahman yang menjadi perantara suap juga telah divonis. Hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Perkara ini bermula saat Bupati Mustafa meminta bantuan Natalis membujuk anggota DPRD agar menyetujui pinjaman ke PT SMI. Natalis minta Rp 5 miliar untuk dibagikan ke pimpinan dewan, ketua fraksi dan para anggota.
Natalis meminta lagi Rp 3 miliar untuk Ketua Partai Demokrat, Ketua PDIP dan Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah.
Mustafa lalu memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari rekanan proyek. Terkumpul Rp 12,5 miliar. Uang Rp 2 miliar diserahkan ke Natalis. Jatah Natalis Rp 1 miliar. Sisanya untuk Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo.
Berikutnya diberikan kepada Raden Zugiri Rp 1,5 miliar, Zainuddin Rp 1,5 miliar, Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar, dan Bunyana Rp 2 miliar. Dewan akhirnya menyetujui pinjaman ke PT SMI.
Surat persetujuan dilampirkan dalam proposal pinjaman ke PTSMI. Namun ternyata masih kurang surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca: PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Untuk mendapatkan persetujuan itu, Mustafa kembali melobi Natalis. Kali ini Natalis minta Rp 2,5 miliar. Taufik kembali disuruh menyediakannya. Uang Rp 900 juta didapat dari rekanan Dinas Bina Marga. Kemudian mengambil dana taktis Dinas Bina Marga Rp 100 juta. Sehingga genap Rp 1 miliar.
Uang diserahkan ke Rusliyanto melalui adik iparnya, Andi Peranginangin. Setelah menerima uang, Natalis bersedia memberikan persetujuan. Kso
