Eks Bupati Lamteng Raup Duit Proyek Rp 95 Miliar

Alwira Fanzary
Jumat, 1 Februari 2019 13:54:32
Mustafa

KANALSUMATERA.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meraup duit proyek Rp 95 miliar dalam kurun hanya setahun.

"Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek Dinas Bina Marga. Ia mematok fee berkisar 10 persen hingga 20 persen.

"Total dugaan suap dan grati­fikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar Rp 95 miliar," kata Marwata.

Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, Mustafa memperoleh uang secara bertahap. Dari Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan itu tak pernah dilaporkan ke KPK. Sehingga dicurigai sebagai suap.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan enam pengusaha yang memberikan uang ke Mustafa, sebagai tersangka. Dua di antaranya, Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi pemilik PT Sorento Nusantara. Sedangkan Simon PT Purna Arena Yudha.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi­kan hadiah atau janji kepada pe­nyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," sebut Marwata.

Mustafa meminta Budi dan Simon menyerahkan uang sebagai ijon untuk mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2018. Proyek itu akan dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 300 miliar.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa telah menerima Rp 12,5 miliar. Uang itu dipakai untuk menyuap DPRD. Untuk penge­sahan Perubahan APBD 2017 Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD 2018 Rp 9 miliar, dan persetujuan pinjaman PT SMI Rp 1 miliar.

Para anggota dewan yang menerima suap turut ditetap­kan tersangka. Yakni Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Bunyana atau Atubun (ang­gota Fraksi Golkar), Raden Zugiri (Ketua Fraksi PDIP) dan Zainuddin (Ketua Fraksi Gerindra).

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi Winarto cs Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun 4 anggota DPRD dis­angka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengem­bangan perkara suap persetujuan pinjaman PT SMI. Mustafa terbukti menyuap Rp 9,6 miliar untuk mendapatkan persetu­juan DPRD. Ia divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politik 2 tahun.

Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga divonis lebih berat: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dikenakan hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun. Sementara koleganya, Rusliyanto dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan hak politik 2 tahun.

Kepala Dinas Marga Taufik Rahman yang menjadi peran­tara suap juga telah divonis. Hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi

Perkara ini bermula saat Bupati Mustafa meminta bantuan Natalis membujuk anggota DPRD agar menyetujui pinja­man ke PT SMI. Natalis minta Rp 5 miliar untuk dibagikan ke pimpinan dewan, ketua fraksi dan para anggota.

Natalis meminta lagi Rp 3 mil­iar untuk Ketua Partai Demokrat, Ketua PDIP dan Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah.

Mustafa lalu memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari rekanan proyek. Terkumpul Rp 12,5 miliar. Uang Rp 2 miliar diserahkan ke Natalis. Jatah Natalis Rp 1 miliar. Sisanya untuk Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo.

Berikutnya diberikan kepada Raden Zugiri Rp 1,5 miliar, Zainuddin Rp 1,5 miliar, Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar, dan Bunyana Rp 2 miliar. Dewan akhirnya menyetujui pinjaman ke PT SMI.

Surat persetujuan dilampir­kan dalam proposal pinjaman ke PTSMI. Namun ternyata masih kurang surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca: PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

Untuk mendapatkan persetu­juan itu, Mustafa kembali melobi Natalis. Kali ini Natalis minta Rp 2,5 miliar. Taufik kembali disuruh menyediakan­nya. Uang Rp 900 juta didapat dari rekanan Dinas Bina Marga. Kemudian mengambil dana taktis Dinas Bina Marga Rp 100 juta. Sehingga genap Rp 1 mil­iar.

Uang diserahkan ke Rusliyanto melalui adik iparnya, Andi Peranginangin. Setelah meneri­ma uang, Natalis bersedia mem­berikan persetujuan. Kso

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Penyantunan Anak Yatim Dusun Ujung Padang Desa Kuapan Kampar, Pemuda: Tanggung Jawab Bersama
Penyantunan Anak Yatim Dusun Ujung Padang Desa Kuapan Kampar, Pemuda: Tanggung Jawab Bersama
Pesawat N219 Kebanggaan RI Mulai Diproduksi LAPAN, Pesa
Pemprov Lampung akan Beri Pelatihan Siaga Bencana di Se
Aceh Jaya Diusulkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Di
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya