Dituntut 14 Tahun Penjara, Mulyono si Terdakwa Kredit Fiktif 22,5 Miliar Tertunduk Lesu

Mawardi Tombang
Jumat, 23 Agustus 2019 10:46:16
terdakwa

MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar, Mulyono dituntut penjara 14 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejati Sumut, Adlina menyebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak main-maimain-main Jaksa juga membebankan terdakwa dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 23.534.400.202 dengan subsider 6 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkata. Menyat terdakwa Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Adlina.

Hukuman berat itu diberikan, bagi Jaksa hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," cetus Jaksa.

Di awal persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja koko cokelat serta kacamata ini tampak sibuk menulis di secaris kertas.
Saat dibacakannya angka hukuman 14 tahun, terdakwa mulai gelisah dan tak lagi menulis di kertas, ia hanya tertunduk lesu dan menatap tajam Jaksa yang membacakan tuntutan.
Seusai dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan nota pembelaan pada 29 Agustus 2019.

Usai persidangan, terdakwa tampak terus menutupi wajahnya dengan buku yang dipegangnya. Saat dimintai komentar ia tampak diam dan hanya maju melawati awak media.

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Wali Kota Firdaus Klaim Masyarakat Pekanbaru Antusias Akses Layanan Bus Vaksinasi Keliling
Wali Kota Firdaus Klaim Masyarakat Pekanbaru Antusias Akses Layanan Bus Vaksinasi Keliling
Lurah BCL Pekanbaru Bersama Tiga Pilar Kelurahan Bagika
Jadilah Guru Yang Mempesona Dalam Segala Suasana
Data Sementara Korban Banjir dan Longsor Sulsel: 59 Tew
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M