Dituntut 14 Tahun Penjara, Mulyono si Terdakwa Kredit Fiktif 22,5 Miliar Tertunduk Lesu
MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar, Mulyono dituntut penjara 14 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejati Sumut, Adlina menyebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak main-maimain-main Jaksa juga membebankan terdakwa dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 23.534.400.202 dengan subsider 6 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkata. Menyat terdakwa Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Adlina.
Hukuman berat itu diberikan, bagi Jaksa hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," cetus Jaksa.
Di awal persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja koko cokelat serta kacamata ini tampak sibuk menulis di secaris kertas.
Saat dibacakannya angka hukuman 14 tahun, terdakwa mulai gelisah dan tak lagi menulis di kertas, ia hanya tertunduk lesu dan menatap tajam Jaksa yang membacakan tuntutan.
Seusai dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan nota pembelaan pada 29 Agustus 2019.
Usai persidangan, terdakwa tampak terus menutupi wajahnya dengan buku yang dipegangnya. Saat dimintai komentar ia tampak diam dan hanya maju melawati awak media.
