Dituntut 14 Tahun Penjara, Mulyono si Terdakwa Kredit Fiktif 22,5 Miliar Tertunduk Lesu

Mawardi Tombang
Jumat, 23 Agustus 2019 10:46:16
terdakwa

MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar, Mulyono dituntut penjara 14 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejati Sumut, Adlina menyebutkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak main-maimain-main Jaksa juga membebankan terdakwa dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 23.534.400.202 dengan subsider 6 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkata. Menyat terdakwa Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Adlina.

Hukuman berat itu diberikan, bagi Jaksa hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," cetus Jaksa.

Di awal persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja koko cokelat serta kacamata ini tampak sibuk menulis di secaris kertas.
Saat dibacakannya angka hukuman 14 tahun, terdakwa mulai gelisah dan tak lagi menulis di kertas, ia hanya tertunduk lesu dan menatap tajam Jaksa yang membacakan tuntutan.
Seusai dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan nota pembelaan pada 29 Agustus 2019.

Usai persidangan, terdakwa tampak terus menutupi wajahnya dengan buku yang dipegangnya. Saat dimintai komentar ia tampak diam dan hanya maju melawati awak media.

Terkait
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Water Leading Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Rohil
Water Leading Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Rohil
Gubernur Sumsel Optimis Kain Khas Sumsel Tembus Pasar N
Hasil "Bandoncek", Bantuan untuk Perantau Wamena terkum
Marpoyan Damai Kecamatan Terfavorit PORKOT Pekanbaru
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek