Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
KANALSUMATERA.com - Dewan Pers telah melakukan investigasi terhadap Tabloid Indonesia Barokah di beberapa wilayah Tanah Air. Hasilnya, konten yang dimuat di tabloid tersebut bukan produk jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat dihubungi Okezone.com, Selasa (29/1/2019).
Ia mengatakan, akan memberikan surat rekomendasi ke kepolisian untuk mengusut asal muasal tabloid tersebut. Sehingga, dugaan pelanggaran pidana Tabloid Indonesia Barokah bukan lagi jadi ranah Dewan Pers.
"Itu urusan polisi, Dewan Pers urusannya etik sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," ujarnya.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan rekomendasi kepada Bawaslu. Pasalnya, itu sudah bukan lagi masuk ke ranah pers. "Ke polisi juga kita berikan surat pengantar dan kepada Bawaslu," ujarnya.
Tabloid Indonesia Barokah sebelumnya banyak tersebar di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Bahkan, telah dilakukan penarikan terhadap tabloid tersebut di berbagai daerah.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian. Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga. Kemudian, tidak jelas siapa yang penerbitnya. Kso
