Usai Sidik 3 Anggota DPRD Sumut, KPK Segera Lakukan Persidangan
KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penyidikan terhadap 3 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus korupsi DPRD Sumut, Rabu (31/10/2018). Rencananya sidang penuntutan akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tahap ini, KPK sedang melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 3 tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka yang diperiksa, di antaranya MSI (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014), SF (Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019) dan HEI (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014).
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri lewat siaran pers KPK, Rabu (31/10/2018).
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
"Hingga hari ini total sekurangnya 175 saksi telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Sedangkan ketiga tersangka, sekurangnya telah diperiksa sebanyak empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli-Oktober 2018," sambungnya.
Lebih lanjut, unsur saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu. Kepala Bappeda (Badan Perencana dan Pembangunan Daerah) Prov. Sumatera Utara. Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumut, dan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebelumnya, pada Jumat (26/10/2018) telah dilakukan pelimpahan ke penuntutan terhadap 5 orang tersangka.
"Lima tersangka yang dilimpahkan berkasnya, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga," tutup Febri. jpc
