Suap Meikarta, KPK Cermati Kesaksian Bupati Neneng soal Tjahjo Kumolo

Alwira Fanzary
Senin, 14 Januari 2019 22:10:14
Kantor KPK

KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati kesaksian Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Terutama terkait permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar memuluskan izinnya.

"Tentu kami cermati dulu fakta-fata di persidangan tersebut‎ dan juga melihat fakta yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan, karena sebelumnya kan kita sudah memeriksa Dirjen Otda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019). Seperti yang dilansir dari Okezone.com.

KPK telah mengantongi keterangan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono terkait proses perizinan yang diberikan untuk membangun Meikarta. Sebab, kata Febri, ada dua kewenangan yakni, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait pemberian izin.

"Ada dua otoritas atau ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian. Maka itu, menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut," ujarnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun, kenyataannya Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

Awalnya kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap anak usaha PT Lippo Group PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Diduga Neneng dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang tersebut diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas. Ozo/Kso

Terkait
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Penambahan Bus Vaksinasi Keliling
Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Penambahan Bus Vaksinasi Keliling
Lapas Narkotika Langkat Rusuh, 490 Personel TNI-Polri T
Malaysia Airlines Dinobatkan Sebagai Maskapai Terbaik d
PTUN Tolak Gugatan Kades Terhadap Bupati Nagan Raya
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pendidikan
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emban Tugas di Istana Negara
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emban Tugas di Istana Negara
Ketua PGRI Kampar Dorong Penguatan Mutu Pendidikan di K
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Touring Bersama UAS dan Kapolda, Bupati Siak Ungkap Strategi Pertahanan Kesultanan Siak
Touring Bersama UAS dan Kapolda, Bupati Siak Ungkap Strategi Pertahanan Kesultanan Siak
Semarak HUT Riau ke-69, 200 ASN Bappeda Ikuti Cek Keseh
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Strategis, Dirintel, Kabid
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I