Ruhut Sindir Kubu Prabowo Terkait Erick Thohir yang Diadukan ke Bawaslu

Islami
Jumat, 1 Februari 2019 20:08:14
Ruhut Sitompul

KANALSUMATERA.com - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, maklum dengan laporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Ketua TKN Erick Thohir. Menurut Ruhut, pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga memang tak henti melaporkan sesuatu.

Padahal, menurut dia, Erick Thohir tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Adapun Erick dituduh telah menghina Prabowo-Sandiaga lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong.

"Kalau Pak Erick bilang mereka banyak bohongnya dan enggak pakai data, itu betul. Tetapi, mereka apa sih yang enggak mereka laporkan? Semuanya akan mereka laporkan," ujar Ruhut seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Ruhut mengacu pada Prabowo yang pernah menyebut Indonesia akan bubar pada 2030. Kemudian juga soal Prabowo yang menyebut Indonesia bisa punah jika dia kalah. Ruhut menilai itu semua merupakan ujaran-ujaran kebohongan.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Namun, dia menjamin TKN Jokowi-Ma'ruf tidak terpengaruh dengan pelaporan ini. Ruhut mengatakan, hal semacam ini bukan sesuatu yang bisa mengganggu kerja mereka.

"Di bawah kepemimpinan Pak Erick Thohir, kami tetep kerja. Laporan begitu itu seperti angin menyiur di bawah pohon kelapa tepi pantai, semilir enak sekali, kita bisa ngantuk," kata Ruhut.

Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.

Pelapor adalah kelompok yang mengaku sebagai Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Erick dituding menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong.

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Erick juga menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tak bicara dengan data, melainkan kebohongan.

"Hal inilah yang kami permasalahkan karena pernyataan Pak Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus dimintai pertanggungjawaban karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan paslon nomor 02 yang diangkat selalu kebohongan," kata anggota TAIB Raka Gani Bisani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Pelapor menuding Erick telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. iin



Terkait
Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuans
KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Peny
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Wakil Riau Juara 3 Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Nasional Fraksi PKS
Wakil Riau Juara 3 Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Nasional Fraksi PKS
Kapolri Sebut Tak Ada Lagi Perwira Polri Menganggur Set
Inflasi Sumut Makin Tinggi, Bank Indonesia Minta Pemeri
Pilkada Serentak 2020 akan Dilaksanakan Pada September
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru