Ruhut Sindir Kubu Prabowo Terkait Erick Thohir yang Diadukan ke Bawaslu
KANALSUMATERA.com - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, maklum dengan laporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Ketua TKN Erick Thohir. Menurut Ruhut, pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga memang tak henti melaporkan sesuatu.
Padahal, menurut dia, Erick Thohir tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Adapun Erick dituduh telah menghina Prabowo-Sandiaga lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong.
"Kalau Pak Erick bilang mereka banyak bohongnya dan enggak pakai data, itu betul. Tetapi, mereka apa sih yang enggak mereka laporkan? Semuanya akan mereka laporkan," ujar Ruhut seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Ruhut mengacu pada Prabowo yang pernah menyebut Indonesia akan bubar pada 2030. Kemudian juga soal Prabowo yang menyebut Indonesia bisa punah jika dia kalah. Ruhut menilai itu semua merupakan ujaran-ujaran kebohongan.
Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Namun, dia menjamin TKN Jokowi-Ma'ruf tidak terpengaruh dengan pelaporan ini. Ruhut mengatakan, hal semacam ini bukan sesuatu yang bisa mengganggu kerja mereka.
"Di bawah kepemimpinan Pak Erick Thohir, kami tetep kerja. Laporan begitu itu seperti angin menyiur di bawah pohon kelapa tepi pantai, semilir enak sekali, kita bisa ngantuk," kata Ruhut.
Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.
Pelapor adalah kelompok yang mengaku sebagai Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Erick dituding menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong.
Baca: Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Erick juga menyebut kubu Prabowo-Sandiaga tak bicara dengan data, melainkan kebohongan.
"Hal inilah yang kami permasalahkan karena pernyataan Pak Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus dimintai pertanggungjawaban karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan paslon nomor 02 yang diangkat selalu kebohongan," kata anggota TAIB Raka Gani Bisani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Pelapor menuding Erick telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. iin
