PNS Batam Diminta Iuran untuk Bantu Bayar Denda Koruptor

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 06:12:53
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak habis pikir dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang justru membuat kebijakan supaya para PNS di wilayahnya ikut membantu membayar denda terpidana korupsi. Padahal, pihaknya sudah mengimbau Kementerian Dalam Negeri langsung memecat PNS yang terlibat kasus korupsi.

Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

"Di tengah kita semangat, komitmen para menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019, seperti yang diberitakan viva.co.id.

Menurut Febri, sikap Pemkot Batam sangat menciderai semangat seluruh lembaga khususnya, pemerintah pusat yang gencar membersihkan korupsi di lingkungannya.

"Jadi ini pembuatan (surat edaran) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewenangan formil digunakan di sana melalui surat," kata Febri menambahkan.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Karenanya, Febri meminta supaya tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat-pejabat yang telah menandatangani surat edaran itu. Pasalnya, KPK menduga sangat sarat kepentingan sampai surat edaran iuran tersebut beredar. Supaya preseden ini, menjadi peringatan kepada pemerintah daerah lainnya agar tak melakukan hal serupa.

"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa," ucapnya.

"Saya duga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas. Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (sempat terbit)."

Dikutip dari BBC, sebelumnya diwartakan Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan, pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Batam. Vo/Kso



Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
15 Varian Irfan Hakim Parfume Disukai Warga Pekanbaru, Cocok Digunakan untuk Beribadah
15 Varian Irfan Hakim Parfume Disukai Warga Pekanbaru, Cocok Digunakan untuk Beribadah
Menikmati Tipa-tipa dan Sasagun, Oleh-Oleh Khas Toba Su
Komisi III DPRD Pekanbaru Terus Pantau Proses Belajar T
Pekanbaru Raih  Pelayanan Publik Terbaik Platinum  di
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung