PNS Batam Diminta Iuran untuk Bantu Bayar Denda Koruptor

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 06:12:53
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak habis pikir dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang justru membuat kebijakan supaya para PNS di wilayahnya ikut membantu membayar denda terpidana korupsi. Padahal, pihaknya sudah mengimbau Kementerian Dalam Negeri langsung memecat PNS yang terlibat kasus korupsi.

Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

"Di tengah kita semangat, komitmen para menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019, seperti yang diberitakan viva.co.id.

Menurut Febri, sikap Pemkot Batam sangat menciderai semangat seluruh lembaga khususnya, pemerintah pusat yang gencar membersihkan korupsi di lingkungannya.

"Jadi ini pembuatan (surat edaran) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewenangan formil digunakan di sana melalui surat," kata Febri menambahkan.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Karenanya, Febri meminta supaya tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat-pejabat yang telah menandatangani surat edaran itu. Pasalnya, KPK menduga sangat sarat kepentingan sampai surat edaran iuran tersebut beredar. Supaya preseden ini, menjadi peringatan kepada pemerintah daerah lainnya agar tak melakukan hal serupa.

"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa," ucapnya.

"Saya duga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas. Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (sempat terbit)."

Dikutip dari BBC, sebelumnya diwartakan Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan, pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Batam. Vo/Kso

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Bersama Rektor dan Tiga Fakultas di UIR, Bawaslu Rohil Teken MoU dan MoA
Bersama Rektor dan Tiga Fakultas di UIR, Bawaslu Rohil Teken MoU dan MoA
Aksi Tari Losung Desa Ranah Sungkai Kampar Pukau Pengun
JPRMI Pelalawan Prihatin dengan Kondisi Asap
Wako Firdaus Raih Penghargaan Golden Award di HPN 2019
Daerah
Kasus HIV di Riau Tembus 11.523, Dinkes Perluas Skrining untuk Percepat Deteksi Dini
Kasus HIV di Riau Tembus 11.523, Dinkes Perluas Skrining untuk Percepat Deteksi Dini
Pemprov Riau Percepat IPR Tambang Rakyat, WPR Kuansing
Inflasi Kampar Tembus 4,90 Persen, Misharti Perkuat Sin
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini