Pleidoi Eni Saragih di Kasus Korupsi PLTU Riau 1: Jalankan Perintah Petinggi Golkar

Alwira Fanzary
Selasa, 19 Februari 2019 17:04:26
Eni Saragih

KANALSUMATERA.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyatakan pengerjaan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 bukan berasal dari inisiatif dirinya. Eni mengaku hanya menjalankan perintah petinggi partai Golkar untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

"Saya ini masih orang baru di DPR RI yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai untuk dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau-1 ini," ujar Eni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).

Eks Bendahara Umum Partai Golkar ini mengatakan, perkenalan dirinya dengan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo juga berasal dari petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut. Dalam surat dakwaan, disebutkan sebagai orang yang mengenalkan Eni pada Kotjo adalah Setya Novanto yang kala itu masih menjabat ketua umum partai tersebut.

"Diri saya sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan kerja sama dengan bapak Johanes Kotjo, pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto," kata Eni yang dilansir dari CNNIndonesia.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Eni pun mengaku terkejut dengan tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepadanya. Ia juga tak menyangka jaksa menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena menganggap dirinya sebagai pelaku utama. Padahal, klaim dia, uang yang ia terima diklaim digunakan untuk kepentingan partai.

"Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukan sebagai pelaku utama tapi karena saya petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," ucap Eni.

Eni mengaku awalnya tak mengetahui prosedur pengerjaan proyek tersebut ternyata menyalahi aturan. Ia juga menyebut uang yang beberapa kali ia minta kepada Kotjo semata karena menganggap pengusaha Blackgold Natural Resources itu sebagai teman baik.

"Sehingga jika ada kebutuhan mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan partai, organisasi, dan CSR," kata Eni.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Eni pun memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya.

"Demi keadilan kiranya majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan saya," tuturnya.

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pemko Pekanbaru Berharap UEK SP Turut Wujudjan Smart Economy
Pemko Pekanbaru Berharap UEK SP Turut Wujudjan Smart Economy
Wajah Syahrul Memerah Ditanya soal Adiknya Tersandung K
Ah, Dikau Tuan Menteri
Sir Alex Ferguson Bakal Latih MU Lagi Mei Nanti
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar