Pengembangan Kasus Eks Gubri Annas Maamun, KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka

Saidul Tombang Mawardi Tombang
Selasa, 30 April 2019 08:47:58
Surya Darmadi dan Annas Maamun (Foto: Tribun Pekanbaru)

Jakarta - Dalam rangka pengembangan kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain itu, ada dua orang pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019) sebagaimana dikutip dari detik.

Sedangkan Dua pengusaha yang dijerat itu adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Suheri dan Surya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dari situlah kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka itu. Apa hubungan korporasi dengan dua tersangka baru itu?

Awalnya Annas menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan. Dalam surat itu Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

"Tersangka SRT (Suheri Terta) yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau," ucap Syarif.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Setelahnya Surya diduga menawarkan Annas uang Rp 8 miliar melalui Gulat bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyetujuinya.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun yaitu PT Palma Satu Dkk tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Syarif.

Terkait
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Ro
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Hadiri Pelantikan Rektor IPB, Gubri Syamsuar Harap Kerjasama yang Sudah Terjalin Dapat Ditingkatkan
Hadiri Pelantikan Rektor IPB, Gubri Syamsuar Harap Kerjasama yang Sudah Terjalin Dapat Ditingkatkan
PMB Online STIKEs Yarsi Sumbar Dilakukan Hingga Peroleh
Terkait Kelulusan Siswa, SMKN 6 Bandar Lampung Ajukan H
Menghebohkan..! Wanita ini Melahirkan Usai Koma Selama
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit