MS Law Firm Menangkan Sri Devi Yani Dengan Putusan Onslag di PN Pekanbaru

Mawardi Tombang
Jumat, 10 September 2021 19:05:37
Sri Devi Yani didampingi kuasa hukum dari MS Law Firm Mirwansyah SH.jpg

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Sri Deviyani sebagai terdakwa atas kasus tuduhan penipuan jual beli tanah, tak kuasa menahan air mata dan langsung melakukan sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang membebaskan dirinya, Senin (6/9/2021). Karena

"Dengan segala bukti dan fakta persidangan, dengan ini memutuskan melepaskan Sri Deviyani dari segala tuntutan hukum (Onslag)," ucap Hakim Ketua PN, Mahyudin SH MH, Senin (6/9/2021).

Mendengar keputusan ini, Devi yang hadir dalam persidangan langsung bersujud, bentuk rasa syukur, seraya menangis. "Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, keadilan masih ada di dunia ini. Saya ditahan, agar saya menyerah, mau Lebaran saya juga ditahan. Biarlah keadilan yang ditunjukkan, Alhamdulillah perjuangan saya dan tim kuasa hukum dari kantor MS LAW FIRM yang di pimpin Mirwansyah,SH.,MH tidak sia-sia," ucap Devi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Devi, Mirwansyah,SH.,MH mengatakan, putusan hari ini telah mencerminkan rasa keadilan. Dia menjelaskan bahwa sejak awal mereka sebagai tim kuasa hukum meyakini Perkara ini sejatinya adalah perdata, perjanjian jual beli tanah 1.2 Hektar secara lisan antara Devi dan EM tanah. Kesepakatan diangsur selama satu tahun dengan pola bayar 100 juta/bulan selama satu tahun. Dari tahun 2012 hingga 2016 tanah tersebut belum lunas dibayarkan oleh EM hingga akhirnya EM membatalkan jual beli beli tersebut.

Baca: Syahrul Aidi: Investasi Asing Harus Sejalan Kepentingan Nasional, PMA Tersangka Karhutla Ditindak

"Sehingga ketika dipaksakan perkara pidana dengan tuduhan pasal 378 & 372 KUHP delik tentang penipuan dan penggelapan, Alhamdulillah putusan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perkara ini bukan perkara pidana tapi perdata, dari tiga tahun tuntutan JPU, Alhamdulilah diputus Onslag oleh majelis hakim atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat klien kita (terdakwa). Tentu putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan pledoi dan harapan kita. Dan kita selalu menjunjung tinggi motto lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah" tukas advokat muda ini.

Kasus pelaporan tersebut bermula ketika EM membeli tanah Devi yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.
"Dia membeli bukan dengan kontan, tapi dengan cara dicicil. Dan setelah beberapa pembayaran tak kunjung tuntas sampai dia menyerahkan mobilnya sebagai ganti. Itupun belum cukup untuk melunasi utangnya," terang Devi.

Setelah mobil yang dihargai sekitar Rp 120 juta diserahkan, Devi lantas menyerahkan surat tanah ke EM melalui asisten rumah tangganya yang bernama Supriadi. Meski pun pada waktu itu pembayaran belum lunas.
Setelah surat diserahkan ke EM, dari sinilah Devi mulai kesulitan menagih utang-utangnya. Kemudian pada tahun 2014, EM membantu menjualkan sebidang tanah milik Devi di lokasi yang berdekatan.

"Tanah itu terjual Rp 1,8 miliar, tapi yang saya terima cuma Rp 1,4 miliar. Dia akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar," ungkapnya.

Baca: BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba

"Dia juga meminta kepada saya untuk balik nama surat tanah yang dia beli. Baru kemudian melunasi utangnya. Mana mau saya terkena dua kali. Surat itu saya tahan sampai dia membayar lunas semuanya," lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada tahun 2016 dia membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karena dibatalkan, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya. Dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.

"Tak ada masalah waktu itu. Surat tanah kembali ke tangan saya. Masalahnya muncul ketika tanah itu saya jual pada tahun 2017. Inilah yang menjadi alasan dia mengadukan saya ke polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan," bebernya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Supriadi yang ditunjuk sebagai saksi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani. Bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.

"Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara pak Azwar," sebut Devi. ***



Terkait
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan
Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Lainnya
Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden M
Jumat Besok, DKPP Sidang Dugaan Kode Etik KPU Kuansing
Defisit Anggaran, Ribuan Guru Kontrak Tahun Depan Teran
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Suyudi Turut Mendampingi
Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Suyudi Turut Mendampingi
Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tidak Siaga 1, Pengeraha
Mike Johnson Mundur dari Pimpinan Partai Republik Usai
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
Syahrul Aidi Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Penutupan LATANSA Kampar
Syahrul Aidi Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Penutupan LATANSA Kampar
NasDem Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Penyadapan Pra
Syahrul Aidi Maazat Gelar Sarasehan Kebangsaan MPR RI 2