Jadi Kurir Sabu Pil Ekstasi Asal Aceh, Hendri Yosa Dituntut Hukuman Mati
MEDAN kanalsumatra.com- Terdakwa kurir sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi, Hendri Yosa akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita di Pengadilan Negeri MedanDalam tuntutannya JPU Henny yang didampingi Sarona Silalahi menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta Mejelis Hakim yang mempersidangkan menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati," tutur JPU Henny.Hal yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Hal yang meringankan karena terdakwa karena berterus terang selama persidangan," cetusnya.Pantauan Tribun, sidang tampak terlihat terburu-buru bahkan, karena Jaksa hanya membacakan isi tuntutan tanpa membacakan seluruh dalil yang membuat terdakwa dihukum mati.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bahkan Majelis Hakim Dominggus Silaban sempat memerintahkan supaya Jaksa memberikan tuntutan kepada Kuasa Hukum dengan 'Ayo Cepat-Cepat.Langsung saja atas tuntutan tersebut, Hakim Dominggu bertanya kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan pleidoi. Dan kuasa Hukum Evaria Ginting langsung menatap terdawak dan menjawab 'Ya majelis, kami butuh satu minggu'.
Terdakwa asal Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh ini tampak mulai tegang, ia terus menundukkan kepalanya selama persidangan.Bahkan, hingga palu ketok tanda berakhirnya persidangan.
