Eksepsi Karyawan Pertamina Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi Rp 24,8 Miliar Dilanjutkan
MEDAN Kanalsumatra.com - Eksepsi terdakwa kredit fiktif Rp 24,8 Miliar Khaidir Aswan (56) ditolak Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/9/2019).
Terdakwa yang merupakan pegawai PT. Pertamina UPMS-I Medan melakukan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada dengan rincian Rp 24.804.178.121.
"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara sampai putusan akhir dengan menghadirkan para saksi," tutur Hakim Irwan.
Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan bahwa permintaan terdakwa untuk diadili di Pengadian Agama tidak sesuai karena PA tidak berhak mengadili materi perkara pidana. "Memang benar perkara perdata bisa di Pengadilan Agama, tapi ini pidana jadi kami berhak mengadilinya," cetus Hakim.
Terdakwa yang mengenakan kemeja putih ini tampak tenang mendengar putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU Ingan Malam Purba, kejadian bermula dimana Khaidar Aswan sebagai Pegawai PT. Pertamina UPMS-I Medan menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan bertempat di kantor PT Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah.
Bahwa pada tahun 2011, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan dengan plafond sebesar Rp.30.000.000.00.
Dimana dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah/Ijarah (wa’ad).
"Atas permohonan dari Terdakwa selanjutnya Kacab BSM cabang Gajah Mada Medan Waziruddin (DPO) dan Account Officer, Nurhadi (DPO) melakukan kunjungan Nasabah ke kantor Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan dan bertemu dengan Pengurus Koperasi," ungkapnya.
Bahwa dalam Surat Keputusan Komite Pembiayaan dipersyaratkan setiap angota Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan yang mengajukan pinjaman adalah karyawan tetap Pertamina UPMS-I Medan dengan masa kerja 2 tahun.
