Novel Baswedan Kecewa Moeldoko Sebut Kasusnya Bukan Pelanggaran HAM Berat
KANALSUMATERA.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa kasus teror fisik dialaminya dianggap bukan pelanggaran HAM berat. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'aruf Amin, Moeldoko, sebelumnya menegaskan kasus Novel Baswedan bukan pelanggaran HAM berat.
"Itu sangat mengecewakan," kata Novel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Seperti yang diberitakan Merdeka.com.
Menurut Novel, siapa pun yang mengalami teror lantaran memerangi korupsi haruslah menjadi perhatian serius. Baik itu penyidik KPK, organisasi atau lembaga masyarakat, hingga individu sipil.
"Bahkan pejabat kita tidak paham bahwa orang yang berjuang memberantas korupsi adalah pejuang Hak Asasi Manusia. Artinya serangan yang diterima oleh orang-orang itu haruslah dilihat sebagai kejahatan yang serius," jelas dia.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Dia berharap tidak ada lagi pejabat negara yang memberikan pernyataan kontroversial semacam itu lagi. Sebab, semangat pemberantasan korupsi mestinya mendapat dukungan dan apresiasi penuh, bahkan dalam upaya perlindungan sekali pun.
"Semoga tidak terjadi lagi dan pemahamannya berubah," kata Novel.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Moeldoko, mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama Pilpres 2019. Salah satu isu pelanggaran HAM diantisipasi terkait kasus penyiraman air keras dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus teror fisik dialami Novel itu rencananya bakal diangkat kubu Prabowo-Sandiaga dalam debat perdana dengan tema hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Namun, Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power. Terus ada genocide tersistem. Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap.
"Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni. Hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. Apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ," kata Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan ini. Mdo/Kso
