Kurungan Penjara 10 Hari Bagi Pembakar Bendera Tauhid Dinilai Menodai Keadilan

Alwira Fanzary
Selasa, 6 November 2018 20:08:54
M Busyro Muqaddas

KANALSUMATERA.com - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas, menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11) kemarin. Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.

"Itu tidak (tepat), tidak peka," ujarnya melalui pesan singkat yang dilansir dari Republika.co, Selasa (6/10).

ata dia, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya, kata dia, tecermin secara tegas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan, dan vonis.

“Jika tidak, aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakikat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” ujarnya.

Baca: Gegara Proyek SPAM, KPK Mulai Pelajari 'Gaya Main' di Sumbar

Lanjut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, jika kemudian putusan hakim pengadilan hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran, sama saja, ungkapnya, hukum seolah telah menghina agama.

“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, polisi menjerat F dan M selaku pembakar bendera serta U yang membawa bendera pada hari santri dengan Pasal 174 KUHP. Ketiganya dianggap telah membuat kegaduhan pada sebuah acara.

PN Garut memutuskan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Aksi pembakaran terjadi di hari santri nasional pada Senin, 22 Oktober 2018. Rpo/Ks



Terkait
PBNU Protes Twit Dubes Arab Saudi yang Sebut Organisasi Sesat Bakar Bendera Tauhid
PBNU Protes Twit Dubes Arab Saudi yang Sebut Organisasi Sesat Bakar Bendera Tauhid
4 Hari, Masyarakat Lapor 22 Personel KPK Gadungan Berke
Pemerintah dan Ormas Sepakat Larang Bendera HTI, Ini Be
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Lainnya
Waspada, Ada Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi
Waspada, Ada Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi
Buka Rakor Sentra Gakkumdu Se-Riau, Kapolda Riau Dukung
Bupati Sukiman bersama Kapolda Riau Gencarkan Program G
Pemprov Riau Berencana Bangun Gedung Korem 031/WB
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray,
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Politik
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah M