Kurungan Penjara 10 Hari Bagi Pembakar Bendera Tauhid Dinilai Menodai Keadilan

Alwira Fanzary
Selasa, 6 November 2018 20:08:54
M Busyro Muqaddas

KANALSUMATERA.com - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas, menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11) kemarin. Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.

"Itu tidak (tepat), tidak peka," ujarnya melalui pesan singkat yang dilansir dari Republika.co, Selasa (6/10).

ata dia, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya, kata dia, tecermin secara tegas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan, dan vonis.

“Jika tidak, aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakikat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” ujarnya.

Baca: Gegara Proyek SPAM, KPK Mulai Pelajari 'Gaya Main' di Sumbar

Lanjut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, jika kemudian putusan hakim pengadilan hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran, sama saja, ungkapnya, hukum seolah telah menghina agama.

“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, polisi menjerat F dan M selaku pembakar bendera serta U yang membawa bendera pada hari santri dengan Pasal 174 KUHP. Ketiganya dianggap telah membuat kegaduhan pada sebuah acara.

PN Garut memutuskan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Aksi pembakaran terjadi di hari santri nasional pada Senin, 22 Oktober 2018. Rpo/Ks

Terkait
PBNU Protes Twit Dubes Arab Saudi yang Sebut Organisasi Sesat Bakar Bendera Tauhid
PBNU Protes Twit Dubes Arab Saudi yang Sebut Organisasi Sesat Bakar Bendera Tauhid
4 Hari, Masyarakat Lapor 22 Personel KPK Gadungan Berke
Pemerintah dan Ormas Sepakat Larang Bendera HTI, Ini Be
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Wilayah Riau Malam Nanti
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Wilayah Riau Malam Nanti
YS Laporkan Pacarnya DL ke Polisi karena tak Mau Bertan
Kelompok Bersenjata Serang Klub di Meksiko, 15 Tewas
KPID Sumbar Wacanakan Pengawasan Penyiaran Media Sosial
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diam
Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung ā€
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat