Bekas Kadis Pariwisata Sebut Nora Butar-Butar Tak Kerjakan Kapal, Jaksa Siap Tuntut Tinggi Terdakwa
MEDAN Kanalsumatra.com - Kasus pengadaan kapal fiktif Pemkab Dairi dengan terdakwa Nora Butar-Butar kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, menghadirkan Mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Iamembeberkan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Nora yang tak mengerjakan proyek kapal itu dirinya malah menjadi tersangka.
"Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak saat menyuruh staf saya mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Karena kontrak kerja sudah selesai yakni selama 120 hari. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan Nora," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pardamean mengatakan dirinya langsung memanggil terdakwa ke kantornya dan menanyakan kenapa bisa begitu.
"Pendek cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil Nora cari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi," cetusnya sambil memperagakan ucapan Nora.
Karena tak menemukan titik temu, lanjut Pardamean, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.
"Rupanya kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan. Berharap supaya kapal itu dihadirkan Nora Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan," pungkasnya.
Sementara, seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin, mengatakan tak menutup kemungkinan akan menuntut Nora Butarbutar dengan hukuman tinggi.
Dimana terdakwa didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi senilai Rp 395 juta yang dananya bersumber dari APBD Dairi T.A 2007.
